Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 942 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2013 |
Pejabat Pengundangan |