Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor7
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3111
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan833
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juni 2013
Pejabat Pengundangan