Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 166 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2010 |
Pejabat Pengundangan |