Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor5
Tahun2012
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5365
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan922
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2012
Pejabat Pengundangan