Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor3
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3030
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan431
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2015
Pejabat Pengundangan