Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor20
Tahun2015
TentangTATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4681
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1768
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 November 2015
Pejabat Pengundangan