Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusu Tanjung Lesung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor2
Tahun2015
TentangPELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSU TANJUNG LESUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3330
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan279
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan