Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor2
Tahun2012
TentangPELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5285
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan505
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan