Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerahdaerah Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor18
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANGBIDANG USAHA TERTENTU DANATAU DI DAERAHDAERAH TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8847
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1482
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan