Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor14
Tahun2009
TentangSISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4360
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan510
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2009
Pejabat Pengundangan