Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor12
Tahun2015
TentangTATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6975
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1052
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2015
Pejabat Pengundangan