Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor11
Tahun2015
TentangSTANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan819
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juni 2015
Pejabat Pengundangan