Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor11
Tahun2009
TentangTATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7835
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan507
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2009
Pejabat Pengundangan