Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Dewan Kawasan Sabang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor10
Tahun2013
TentangPELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2142
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan944
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2013
Pejabat Pengundangan