Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor9
Tahun2016
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI YANG MELAKSANAKAN METROLOGI LEGAL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan612
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 April 2016
Pejabat Pengundangan