Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor8
Tahun2014
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2013 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan602
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2014
Pejabat Pengundangan