Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor7
Tahun2018
TentangPenetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan581
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 April 2018
Pejabat Pengundangan