Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 408 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |