Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor5
Tahun2015
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2015
Pejabat Pengundangan