Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor48
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8714
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1873
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2015
Pejabat Pengundangan