Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1873 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |