Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor45
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMOTONGAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6271
Jumlah diDownload128
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1693
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2015
Pejabat Pengundangan