Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor37
Tahun2014
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1924
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2014
Pejabat Pengundangan