Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor34
Tahun2020
TentangURAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL SEKRETARIAT BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1741
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan