Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Serta Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor34
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI, DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI, DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS, SERTA BADAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INFORMASI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1380
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2015
Pejabat Pengundangan