Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil kementerian Keuangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor33
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEUANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1364
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2015
Pejabat Pengundangan