Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor30
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1241
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan