Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/suami Atau Anak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
Nomor | 30 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENETAPAN KODE PENGENAL KANTOR BAYAR KEPUTUSAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA, SERTA PENSIUN ORANG TUA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS DAN TIDAK MENINGGALKAN ISTERI/SUAMI ATAU ANAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9325 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1387 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |