Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/suami Atau Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor30
Tahun2014
TentangPENETAPAN KODE PENGENAL KANTOR BAYAR KEPUTUSAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA, SERTA PENSIUN ORANG TUA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS DAN TIDAK MENINGGALKAN ISTERI/SUAMI ATAU ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9325
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1387
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2014
Pejabat Pengundangan