Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor3
Tahun2024
TentangTENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanBIMA HARIA WIBISANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat198
Jumlah diDownload102
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan382
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA