Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor29
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1240
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan