Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor27
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1304
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2013
Pejabat Pengundangan