Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor25
Tahun2015
TentangTINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN
TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan983
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 2015
Pejabat Pengundangan