Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil direktorat Jenderal Penataan Ruang kementerian Pekerjaan Umum Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor22
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan959
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2015
Pejabat Pengundangan