Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil direktorat Jenderal Penataan Ruang kementerian Pekerjaan Umum Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor22
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7271
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan959
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2015
Pejabat Pengundangan