Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Pegawai Negeri Sipil kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor21
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan958
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2015
Pejabat Pengundangan