Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura Ii yang Diperbantukan Pada Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor21
Tahun2013
TentangSTATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PADA UNIT PELAYANAN TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA DAN YANG DIPERBANTUKAN PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II YANG DIPERBANTUKAN PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan987
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan