Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan Pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkasa Pura Ii yang Diperbantukan Pada Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 987 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Agustus 2013 |
Pejabat Pengundangan |