Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupatenkota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Selain yang Melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya Tahura Kabupatenkota Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor2
Tahun2016
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN SELAIN YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA TAHURA KABUPATENKOTA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan282
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2016
Pejabat Pengundangan