Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor2
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2013
Pejabat Pengundangan