Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Dipekerjakan Pada Universitas Pembangunan Nasional "veteran"jakarta, Universitas Pembangunan Nasional “veteran” Yogyakarta, dan Universitas Pembangunan Nasional "veteran" Jawa Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor15
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN YANG DIPEKERJAKAN PADA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"JAKARTA, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA, DAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" JAWA TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan