Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (ria) dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor14
Tahun2016
TentangPenggunaan Metode Regulatory Impact Assessment (RIA) Dalam Pembentukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan879
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2016
Pejabat Pengundangan