Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor14
Tahun2015
TentangPERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2014
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan462
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 2015
Pejabat Pengundangan