Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor14
Tahun2014
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan834
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2014
Pejabat Pengundangan