Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor13
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan472
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 2013
Pejabat Pengundangan