Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor10
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan447
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2013
Pejabat Pengundangan