Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian Pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor1
Tahun2023
TentangPEMBLOKIRAN DATA KEPEGAWAIAN DAN/ATAU LAYANAN KEPEGAWAIAN PADA SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanBIMA HARIA WIBISANA
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA