Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Pegawai Negara Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang Ivc ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 4 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |