Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Pegawai Negara Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang Ivc ke Atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor1
Tahun2015
TentangPENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PEGAWAI NEGARA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL BERPANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IVC KE ATAS SELAIN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2015
Pejabat yang MenetapkanEKO SUTRISNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Januari 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY