Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor12
Tahun2019
TentangPELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6559
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1733
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum