Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) yang Berlaku Pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Nomor11
Tahun2023
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanHASTO WARDOYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan730
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 September 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA