Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) yang Berlaku Pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 730 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 September 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |