Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INTELIGEN NEGARA
Nomor8
Tahun2022
TentangPEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan785
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan