Peraturan Badan Inteligen Negara Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INTELIGEN NEGARA
Nomor10
Tahun2022
TentangPEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan777
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan