Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Informasi Geospasial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor9
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9462
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan502
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2015
Pejabat Pengundangan