Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pemetaan Cepat untuk Bencana Gempa Bumi Gunung Api Tsunami dan Banjir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Nomor8
Tahun2015
TentangTENTANG NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PEMETAAN CEPAT UNTUK BENCANA GEMPA BUMI GUNUNG API TSUNAMI DAN BANJIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9557
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan332
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2015
Pejabat Pengundangan